Beranda KINGS NEWS Tokoh Politik Lampung Alzier Dianis Thabranie Jadi Advokat di Sumpah Oleh Pengadilan...

Tokoh Politik Lampung Alzier Dianis Thabranie Jadi Advokat di Sumpah Oleh Pengadilan Tinggi

591
BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung kembali mengambil sumpah 17 Advokat dari Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), pengambilan sumpah yang berlasung di Ruang Krui meeting room Swissbel-hotel nampak berbeda, Salah satu tokoh politik Lampung Alzier Dianis Thabranie ikut di Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Lampung, Kamis (25/2).

Selain Mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung 3 Periode M. Alzier Dianis Thabranie, Adu juga Tokoh Pemuda Mofa Carapeboka, Tokoh Media Pemred BE1Lampung Bukhori, Mantan Ketua KPU Pesisir Barat Yurlisman dan lain-lain.
Pengambilan sumpah 17 Advokat PAI dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Charis Mardiyanto SH. MH., Pengambilan sumpah bedasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan BPP PAI.
Turut hadir Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) Dr. Sultan Junaidi, S,Sy, MH., Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH, Wakil Ketua Umum H. Darussalam SH, Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI Lampung Irvan Balga, SH, Bendahara Umum Darozi Chandra SH, MH beserta jajaran Pengurus BPW dan BPC Se-Provinsi Lampung.
Seusai membaca ikrar sumpah, Ketua pengadilan tinggi Charis Mardiyanto SH. MH., memberikan arahan kepada Advokat PAI yang baru di sumpah, Tidak bisa dipungkiri baik buruknya wajah penegakan hukum kita secara yuridis maupun moral juga menjadi tanggung jawab advokat selaku penegak hukum, Ucapnya.
“Untuk itu kita semua berharap kepada advokat yang baru saja di sumpah, Agar mempunyai integritas dan idiealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan, Tidak mudah menyerah atas segala tantangan, Tingkatkan dan kedepankan profesionalisme,” Ujar Charis Mardiyanto.
dilanjutkan Charis Mardiyanto, Advokat sebagai mitra kerja lembaga peradilan, tentu sepakat dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Undang -undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim, Bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. (***).

Berita SebelumnyaKetua DPRD Pesibar hadiri Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Masa 2016-2021 
Berita SelanjutnyaDestinasi wisata Pesisir Barat Ramai dikunjungi, Dispar Minta Terapkan Prokes