Kilas DaerahLampung Utara

Terkait Minyak Goreng, Disdag Lampura Minta Masyarakat Tidak Berlebihan Belanja

66
×

Terkait Minyak Goreng, Disdag Lampura Minta Masyarakat Tidak Berlebihan Belanja

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Kingsmedia.id – Bergulirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan yang telah berlaku sejak 19 Januari 2022 pukul 00.01 lalu, Kepala Dinas Perdagangan, Hendri, SH., MH terus melakukan monitoring terhadap pedagang, terutama ritel-ritel modern. Jumat (21/1/2022)

Hendri mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengendalikan lonjakan harga minyak goreng, pemerintah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana. Kebijakan tersebut mengatur harga jual setara, seharga Rp 14.000 per liter untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan kecil. “Untuk saat ini regulasi yang ada hanya utk ritel-ritel modern, sementara bagi pedagang tradisional menunggu regulasi selanjutnya,” Jelasnya.

Bagi ritel-ritel modern yang tidak menaatinya, Hendri menegaskan akan melaporkan dan akan memberi sanksi yang tegas. “Penyediaan minyak goreng dengan satu harga, dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar
tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian,” Tegasnya,

Dirinya juga mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik sehingga melakukan pembelian yg berlebihan (panic buying) untuk memborong minyak goreng karena adanya penurunan harga ini, “Agar stok dan harga tetap sesuai dengan standar yg ada, karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” Pungkas Hendri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *