Beranda Bandar Lampung Pemprov Lampung Menggelar Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Tahun 2023-2043

Pemprov Lampung Menggelar Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Tahun 2023-2043

48

 

Bandar Lampung,Kingsmedia.id – Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043,Dilaksanakan di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur Lampung Kota Bandar Lampung,Rabu (16 /11/22)

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan,Zainal Abidin M.T,.

Turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung,atau yang mewakili,Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,Komandan KOREM 043/Gatam Bandar Lampung,Kepala Kepolisian Daerah Lampung,Kepala OPD Provinsi Lampung,Kepala Instansi/Lembaga Vertikal di Provinsi Lampung,Kepala OPD Kabupaten,Kota se-Provinsi Lampung,Rektor Perguruan Tinggi/Perwakilan Akademisi,di provinsi Lampung,Direktur/Kepala Perwakilan BUMN Provinsi Lampung,Asosiasi dan Mitra Pembangunan/LSM di Provinsi Lampung.

Sebagai Tim Penyusun RTRW Provinsi Lampung di Pimpin oleh Dr. Ir. Yulia Asyiawati M.Si.dalam pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

Dalam penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Konsultasi Pablik Penyusunan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.
Dasar Pelaksanaan,
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tetang Cipta Kerja,Pasal 7A.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang Kawasan Hutan,izin,Dan atau Hak Atas Tanah
4.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tetang tata cara Penyusunan Peninjauan Kembali,Revisi dan Penerbitan Persetujuan Ssubtansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,Kabupaten Kota,dan Rencana Detail Tata Ruang.
Adapun maksud dan Tujuan dari pelaksanaan ini dilaksanakan dalam rangka menjabarkan kebijakan penataan ruang wilayah Provinsi melalui keterpaduan antar sektor.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan tujuan diantaranya untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam berbagai aspek pengaturan yang berkaitan langsung dengan peningkatan iklim investasi, kemudahan berusaha dan percepatan proyek strategis nasional. Regulasi teknis dari Undang-Undang tersebut dibidang tata ruang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengamanatkan bahwa semua aktivitas pembangunan harus berdasarkan Rencana Tata Ruang. Dengan kata lain Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan satu-satunya panduan Pemerintah dalam penerbitan Izin berusaha dan non berusaha melalui Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR).

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung yang diketuai Sekda Provinsi Lampung dengan anggota Pejabat Eselon 2 terkait, berdasarkan Rekomendasi Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 dari Kementerian ATR/BPN, melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung.

Sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tersebut, Penyusunan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 tidak hanya mengatur matra darat, tetapi juga terintegrasi dengan matra laut sebagaimana diatur dalam RZWP3K Provinsi Lampung yang telah dideklarasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di Hotel Sheraton pada Oktober 2022.

Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung telah berproses dan melalui beberapa tahapan, diantaranya melalui Pembahasan internal FPR, Rapat Koordinasi dengan OPD terkait dengan Penataan Ruang Kabupaten/Kota seluruh provinsi Lampung, beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Forum Penataan Ruang serta para ahli dibidang yang berkaitan Penataan Ruang, Konsultasi Publik tahap 1 di Pusiban tanggal 29 September 2022 dengan mengundang elemen masyarakat dari pemerintahan provinsi dan Kabupaten/Kota, Asosiasi, Akademisi, Swasta, BUMN serta stakeholder terkait guna menjaring isu-isu strategis berkaitan dengan penataan ruang yang ada di Kabupaten/Kota, koordinasi dengan provinsi berbatasan (Sumatera Selatan dan Bengkulu) serta Kementerian terkait di Pusat yang semuanya bertujuan untuk sosialisasi dan penjaringan isu strategis pengembangan wilayah serta konsep penataan ruang untuk 20 tahun kedepan.

Adapun Konsultasi Publik II hari ini bertujuan untuk merumuskan Rencana Struktur dan Pola Ruang serta Kawasan Strategis Provinsi Lampung. Peserta hari ini berasal dari instansi pemerintah dari unsur kepolisian dan militer serta seluruh dinas yang ada di Provinsi Lampung, Provinsi berbatasan (Sumsel dan Bengkulu), OPD di Kabupaten/Kota yang terkait penataan ruang, perwakilan akademisi, BUMN, Asosiasi profesi, asosiasi dunia usaha, tokoh Adat/Masyarakat, perguruan tinggi, media masa dan unsur terkait lainnya.

Hasil Konsultasi Publik Tahap ke-2 ini sangat penting untuk menyepakati konsep pembangunan wilayah Provinsi Lampung yang terintegrasi antara matra darat dan matra laut serta menyepakati konsep rencana struktur dan rencana pola ruang dalam jangka waktu 20 Tahun ke depan.

Selanjutnya Kebijakan Rencana Program (KRP) dalam RTRW Provinsi Lampung akan menjadi substansi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung telah sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah guna mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Hasil masukan dan saran pada Konsultasi Publik hari ini juga akan digunakan oleh tim penyusun untuk menjadi materi muatan RTRW Provinsi Lampung yang akan dituangkan pada Dokumen Rencana Tata Ruang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

Konsultasi Publik tahap 2 ini merupakan bentuk tanggung jawab semua pihak selaku pengguna ruang. Forum tersebut juga diharapkan dapat menjadi wadah bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, pelaku usaha, masyarakat umum serta para stakeholder untuk mampu mensinergikan program-program pembangunan dan bekerja sama berkolaborasi dengan baik.

Sehingga melalui acara tersebut diharapkan Perencanaan penataan ruang di Provinsi Lampung kedepannya dapat semakin baik, ramah investasi serta mampu mendorong terwujudnya visi Gubernur Lampung, Rakyat Lampung Berjaya. (Adi)

Berita SebelumnyaDandim 0421/LS Menjadi Irup Pelaksanaan Upacara Bulanan
Berita SelanjutnyaWabup Lampung Utara Hadiri Jambore Kader Posyandu Peringati Hari Kesehatan Nasional ke- 58 di Abung Tinggi