Beranda Bandar Lampung Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel Angel’s Wing

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel Angel’s Wing

40

Bandar Lampung, Kingsmedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel Angel’s Wing yang baru beroperasi satu hari. Penyegelan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan operasi perizinan.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan penyegelan Angel’s Wing yang berada di Jalan Raden Intan dilakukan karena tidak sesuai dengan izin.

“Izin kafenya resto dan kafe, tapi di lapangan ada minuman keras,” jelas Eva Dwiana, Sabtu (4/2).

Menurutnya, tak hanya bermasalah dalam perizinan, jam operasional juga tidak sesuai dengan ketentuan yakni 22.00 WIB. Namun saat soft opening Angel’s Wing beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.

“Jam operasinya juga melebih dari batas waktu yang ditentukan hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan,” tegas Eva kepada wartawan.

(P. Lukman hakim/R. Raidani/Untung Rahmad/Apriyanto)

Berita SebelumnyaEmpat Pelaku Curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda, berhasil ditangkap
Berita SelanjutnyaKemendagri Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan