Kotabumi – Satreskrim Polres Lampung Utara menaikkan status dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik), atas laporan dugaan pengancaman yang dialami Asy Sadis Al Mushofa, salah satu pekerja proyek pembangunan jalan penghubung Kabupaten Lampung Utara-Way Kanan, tepatnya di simpang SD Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Menurut dia, peningkatan status itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Hari ini kita sudah gelar perkara kasus pengancaman, dari lidik sudah kita tingkatkan ke sidik proses laporannya,” ujar Eko melalalui pesan Whatsapp. Senin (22/11/2021).
Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan penghubung Kabupaten Lampung Utara-Waykanan, tepatnya di simpang SD Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara, terpaksa dihentikan sementara.
Pasalnya, para pekerja proyek dengan anggaran Rp 900 juta lebih itu mendapat ancaman dari sekelompok orang tak dikenal. “Total ada 7 saksi yang sudah kita periksa,” Papar AKP. Eko Rendi.
Padahal, proyek tersebut baru dikerjakan sekitar 30 persen dari target penyelesaian selama 90 hari kerja.
Karena takut atas ancaman tersebut, para pekerja meninggalkan lokasi. Alat berat yang berada ditempat itupun dibawa kembali.
Ketakutan dan trauma dengan ancaman itu, Asy Sadis Al Mushofa salah satu pekerja kemudian melapor ke Polres Lampung Utara, Rabu (17/11/2021).
Asy menceritakan, peristiwa berawal dari anggota DPRD Lampung Utara berinisial JB melintas dan menegur para tukang yang sedang bekerja. “Kerja yang baik ya. Kalau tidak, sekali telepon langsung kumpul orang disini,” kata Asy menirukan ucapan JB yang saat itu langsung meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, datang empat orang tak dikenal mendatangi pekerja dan mengacam dengan senjata tajam untuk membubarkan proyek tersebut.”Bila masih dilanjutkan dia tak segan segan untuk megacak-acak proyek itu. Karena membawa badik, kami takut,” Tukas Asy. (*)