SUMBA BARAT DAYA NTT – Kasatria Pasola pasukan berkuda tumbang kena lemparan lembing di atas kuda atas nama Bero Kabuhu, Dalam arena atraksi Pasola terdiri atas dua kubu yakni : Kubu Kodi Bawah, bagian timur dan kubu Kodi Banghedo bagian barat. Kedua kubu pasukan berkuda ini merupakan pemeran utama dalam setiap kegiatan Pasola berlangsung.
Saat ini Pasola kedua Rara Winyo, tangal 25 Februari 2022. Kubu Kodi bawah bagian timur yang biasa di sapa Bero Kabuhu (50-an) tumbang kena lemparan lembing pihak lawan bagian barat dari Kodi Banghedo. Sasaran serangan lawan mengenai biji mata bagian kiri. Atas kejadian ini pihak medis yang siaga di lapangan Pasola Rara Winyo bertindak untuk melakukan pertolongan pertama mengangkut korban menggunakan mobil ambulance untuk di bawa ke rumah adat Rato Nale buku Bani dengan tujuan pemercikkan air suci adat yang di ambil dari tempayan agar luka tersebut cepat sembuh dan pada akhirnya tidak akan dilanjutkan lagi penanganan medis. Air suci itu, telah di yakini obat ampuh penyembuhkan luka secara adat menurut kepercayaan masyarakat suku Kodi Sumba Barat Daya dalam urusan kegiatan pasola.
Sesuai pantauwan awak media, pihak korban Bero Kabuhu telah di pulangkan ke rumahnya di kampung mete desa Wura Homba Kecamatan Kodi. Kondisi lukanya suda ada perubahan setelah di percikkan air suci oleh pihak Rato Nale di kampung Buku Bani. Pemegang kendali adat Pasola pertama Bando Kawango dan Pasola kedua Rara Winyo Kecamatan Kodi Sumba Barat Daya NTT yang berlangsung setiap tahun pada bulan Februari.
Riwayat Bero Kabuhu ini, tidak asing lagi namanya di kalangan penonton Pasola. Ia merupakan pasukan berkuda yang selalu menghiasi lapangan Pasola setiap tahun di Pasola Bondo Kawango dan Pasola Rara Winyo Kecamatan Kodi Sumba Barat Daya. Semangat dan keberaniannya membuat suasana Pasola semakin ramai di saksikan oleh penonton di lapangan Pasola dan mengagungkan banyak orang tersebut.
Uniknya atraksi Pasola Kodi ini, jika terdapat korban karena lemparan lembing dalam posisi arena pasola tidak akan ada efek pidananya dan sudah di akui secara adat maupun pemerintah sebagai-bagian dari hukum adat warisan leluhur masyarakat Kodi.(MJB)