kingsmedia id.Humbahas.
Pengadilan Negeri Tapanuli Utara laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Sihite II Kecamatan DoloksanggulKabupaten Humbamg Haunsutan pada hari Kamis, 26 Januari 2023. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait permohonan eksekusi dengan Nomor Perkara,
PN No: 6/Pdt.G/2016/Pn. Trt
PT No: 324/Pdt/2017/PT.Mdn
Kasasi No: 3385 K/Pdt/ 2018
Peninjau Kembali:109 PK/Pdt/2021
yang mana amar putusan tersebut telah di menangkan oleh klien YOSIA BSMS SILALAHI SE,SH.MSi yang berkantor di Jl.Aldeos Building Jakarta Selatan.
Setelah selesai eksekusi pengosongan Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan bahwa tanah dan bangunan telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi pada pukul 14.00 Wib.
Pada kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Tarutung,Dormauli Parhusip membacakan Penetapan Eksekusi pengosongan Nomor: 11 Eks/2021/PN.Trt.
Dalam proses eksekusi turut hadir Jurusita Pengadilan Tarutung Lamsihar Sianturi,Idris sihite sebagai Kepala Desa Sihite II Kecamatan Dolok Sanggul serta Polisi, TNI, Satpol PP, Medis, Damkar, Masyarakat dan kuasa Pemohon Eksekusi YOSIA BSMS SILALAHI SE,SH.MSi yang berkantor di Jl.Aldeos Building Jakarta Selatan.
Salah satu Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Advokad Kristopel HT.Manurung,SH. menyatakan luas lahan yang harus di eksekusi sekitar 24.213 meter bujursangkar dan telah mencoba upaya upaya persuasif dan santunan santunan kepada tergugat namun tidak di tanggapi sehingga eksekusi paksa ini terjadi.
Dia juga menyampaikan Terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum yang bertugas di wilayah Humbang Hasundutan sebagai roda pelaksana Pemerintahan,juga berharap kedepannya rekan media membuat informasi secara khusus tentang eksekusi yang berada di Desa Sihite II belandaskan informasi yang benar yang disertai dasar Hukum yang berlaku dan jelas agar masyarakat mengetahui informasi yang akurat(31/1).
Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarkat terkusus Di wilayah Humbang Hasundutan Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul,Tandasnya.(RL/MS)