Beranda LAMPUNG SELATAN DPD LPK-GPI Lampung Selatan,Siap Menerima Saran Keluhan Konsumen

DPD LPK-GPI Lampung Selatan,Siap Menerima Saran Keluhan Konsumen

120

Lampung Selatan, Kingsmedia.id – Lembaga pelindung Konsumen(LPK),Gerakan perubahan Indonesia(GPI),Tugas pokok utama LPK-GPI,melakukan pengawasan pembinaan,advokasi,penyuluhan dan pendidikan,pelatihan dibidang barang jasa dan pelayanan publik,minggu (29/1/2023)

Lembaga Perlindungan Konsumen(LPK),Gerakan perubahan Indonesia(GPI),Ketua DPD LPK-GPI,Syaiful Mengatakan,Insya Allah dalam Waktu dekat LPK-GPI,akan Mengantarkan Surat Keterangan Terdaftar(SKT),di dinas terkait Kesbangpol,dan selanjunya dari 17 Kecamatan yang ada di kabupaten Lampung Selatan,kita akan adakan satu kecamatan satu posko pengaduan konsumen.Semantra kantor DPD LPK-GPI,JL.Way -Utung,Dusun 1 Banjar punggawa,RT.04 desa hara Banjar manis,kec kalinda kabupaten Lampung Selatan ,”Ungkapnya.

Lanjut dia,Lembaga pelindung konsumen dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, undangan nomor No, 5 Tahun 1999 Tentang larang praktek monopoli dan bersaing Usaha tidak sehat,Undang no.30 Tahun,1999 tentang Arbitrase dan Alternatif,salah satunya penyelesaian sengketa,Peratura pemerintah No.58 Tahun 2001 Tentang pembinaan dan pengawasan dan penyelenggaraan konsumen,surat edaran Dirjen perdagangan dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2021.Tentang penanganan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indak Prov/Ka/kota,Surat edaran Direktur Jenderal perdagangan dalam Negeri No. 795/DJPN/SE/XII/2005,Tentang pedoman pelayanan pelaksanaan konsumen,Gerakan perubahan Indonesia pasal 8 Ayat 1 anggaran rumah tangga lembaga perlindungan konsumen,Gerkan perubahan Indonesia”Jelasnya.ketua DPD LPK-GPI.

Masih tempat yang sama,Wakil Ketua Herliyanto, Menyampaikan,LPK-GPI siap melakukan dan menerima keluhan konsumen,pertama memberikan advokasi konsumen dalam bentuk, Bantuan konsultasi, bantuan proses pengaduan, pendampingan di depan Hukum,menerima pengaduan dan keluhan konsumen,memberikan advokasi perlindungan konsumen dalam bidang,.Jasa perbankan, makan dan minum, elektronik, listrik, PDAM dan Transportasi, ” pungkasnya.(*)

Berita SebelumnyaBabinsa Kodim 0421/Ls Bina Karakter Pemuda Melalui Gerakan Pramuka
Berita SelanjutnyaSat Polairud polres lampung Selatan Tinjau langsung Aktivitas Gunung Anak Krakatau