Kepahiang, Kingsmedia.id
Diduga pengangkatan salah satu ketua RT di Kelurahan Keban Agung Kecamatan bermani ilir kabupaten kepahiang Tabrak Perbup No 8 Pasal 10 Tahun 2016 yg berisikan tentang larangan terkait persyaratan pengangkatan ketua RT yang aktif dalam kepengurusan partai politik sebagaimana yang dimaksud pada point’ kedua pengurus RT tidak boleh rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota partai.
Namun isu yang beredar dikalangan masyarakat semakin santer perihal ini ketika disinkronkan dengan bukti SK, KTA partai dan tugas yg tertulis dalam masa jabatan 2022-2027 tertulis sebagai Bapilu cabang sebagai Kepala Badan.
Fahrurozi sebagai kepala kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir ketika dikonfirmasi via wa menjelaskan bahwa keterangan RT terkait sebelumnya dia bukan orang partai. Karena pergaulan dan relasinya banyak jadi kesannya sebagai orang partai.
” Menurut keterangan beliau bukan orang partai karena pergaulan dan relasinya banyak, dikira orang partai,” terang Lurah.
Ketua Panitia Pengangkatan RT juga saat dikonfirmasi mengatakan hingga kemarin belum ditemukan KTA partai RT terkait, namun imbuhnya ini diluar sepengetahuan pihaknya. Karena mereka sangat membutuhkan orang tersebut karena tidak ada calon lain yang mumpuni.
“Tapi ini di luar sepengetahuan kami, untuk dipahami kami jugo sangat membutuhkan orang itu karno belum ada orang lain yang cocok untuk mengatasi permasalahan yang ada diRT.Walaupun diganti menurut kami orang yang mampu menyelesaikan masalah di RT belum ada yang cocok. Kalau yang mau banyak, tapi yang bisa bekerja belum jelas,” terang Ketua Panitia via WhatsApp. (Robi)