Lampung Utara, Kingsmedia.id – Polemik pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sisa anggaran tahun 2022 sebesar 20 persen dan pengajuan anggaran tahun 2023 di Desa Kinciran menemukan titik terang. Pasalnya, Camat Abung Tengah, Kasim memfasilitasi para aparatur desa bersama Tenaga Ahli Kabupaten, Koordinator Kabupaten (Kokab), Koordinator Kecamatan (Korcam), Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) guna berkoordinasi menemukan solusi agar permasalahan tersebut terselesaikan.
Sehingga proses pengajuan dapat secepatnya dilakukan kemudian melaksanakan kegiatan-kegiatan desa yang telah direncanakan. Termasuk penyelesaian penghasilan tetap (Siltap) para aparatur desa setempat. Rapat tersebut terselenggara di Kantor Camat Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Rabu (27/9)
Usai memimpin rapat, Camat Abung Tengah memberikan klarifikasi mengenai penolakan dirinya maupun jajarannya untuk memberikan evaluasi sebagai salah satu persyaratan pengajuan pencairan DD dan ADD. Dirinya menjelaskan bahwa untuk memberikan evaluasi, pengajuan evaluasi itu ada setelah penandatanganan dari Kades atau PJ dan BPD tentang penetapan APBDes dan Keputusan Kades tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai.
“Apa yang mau ditandatangani sementara yang ditandatangani oleh camat itu tidak ada sebab APBDes belum ditandatangani oleh Pj. Kades,” tutur Kasim.
Sementara, Pj. Kades Kinciran, Amir Hamzah setelah adanya rapat koordinasi tersebut segera menyelesaikan tugasnya dengan menandatangani berkas-berkas pengajuan pencairan DD dan ADD.
“Ya sudah,” singkatnya saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Amir Hamzah berharap Desa Kinciran lebih baik lagi dalam pengelolaan DD dan ADD, prinsip kehati-hatian yang dirinya terapkan agar dapat menjadi contoh bagi Kades definitif nantinya. Kemudian dalam penyusunan APBDes mengutamakan anggaran untuk pendidikan dan latihan (Diklat) manajemen administrasi bagi aparatur desa dan Diklat pemahaman tentang hukum bagi BPD selaku perwakilan masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menghambat kemajuan desa,
“Yang jelas baik perangkat desa maupun BPD memiliki kompetensi sehingga dapat maksimal membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
(Youda/Aw)