Bandar Lampung

BPN Bandar Lampung Sebut Sertifikat HGB Lahan Super Block Way Halim Tercatat Atas Nama PT HKKB

185
×

BPN Bandar Lampung Sebut Sertifikat HGB Lahan Super Block Way Halim Tercatat Atas Nama PT HKKB

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung , Kingsmedia.id – Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani.- Djudjuk menjelaskan secara normatif bahwa sertifikat HGB yang telah habis masa berlakunya akan kembali ke negara.

Kriterianya, pemegang sertifikat HGB tidak menguasai lahan tersebut. Dalam hal ini, yaitu tidak merawat, seperti dipasang pagar dan tidak dimanfaatkan.

Dengan tidak dimanfaatkan itu, jelas, :” Djudjuk dapat diartikan ditelantarkan. Sehingga, saat ada yang mengajukan sertifikat HGB dapat dikabulkan.

“Kita BPN ini sebagai lembaga pencatat. Artinya kita akan mencatat jika ada dasarnya,” jelasnya.

(P. LUKMAN HAKIM/R. RAIDANI/Untung Rahmad/Apriyanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *